Dalam rangka evaluasi terhadap kinerja pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta pada tahun anggaran 2022 melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dasar pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2022 ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Maksud dan tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2022 adalah untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala, sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya, untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik,untuk menentukan prioritas perbaikan pelayanan dan untuk mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.
Metodologi yang digunakan dalam Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2022 ini adalah menggunakan IPA (Importance Performance Analysis). Metotodologi ini digunakan untuk memetakan hubungan antar tingkat kepentingan dengan tingkat kinerja/kepuasan dari masing-masing atribut yang ditawarkan dan kesenjangan antara tingkat kinerja/kepuasan dengan harapan dari atribut-atribyut tersebut.
Dari hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2022 ini dapat disimpulkan bahwa : Ruang lingkup survei kepuasan masyarakat tahun 2022 meliputi seluruh proses perizinan yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta.Pada survei ini digunakan teknik metode survei wawancara langsung. Dari hasil survei ini diperoleh total responden 450 sebanyak responden. Unit layanan ini memiliki dominasi karakteristik responden dengan tingkatan pendidikan yang variatif, dari SMP sampai dengan S3.
Unsur tertinggi pada unit pelayanan ini ialah unsur kesesuaian biaya pelayanan.Hal ini perlu mendapatkan apresiasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta senantiasa mengupayakan agar biaya pelayanan yang dibayarkan oleh pengguna layanan sesuai dengan yang tertera. Hal ini juga mengindikasikan bahwa tidak adanya pungutan diluar ketentuan/aturan yang telah ditetapkan
Unsur terendah pada survei tahun 2022 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta adalah unsur Persyaratan Pelayanan. Unsur ini menjadi priotas utama untuk ditingkatkan.
Hasil penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta pada Triwulan II Tahun 2022 menunjukkan berada pada kategori SANGAT BAIK, yaitu dengan range nilai konversi SKM 81, 26-100, 00 dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat adalah sebagai berikut :
Jenis Pelayanan Publik |
Nilai IKM |
Mutu Pelayanan |
Kinerja Pelayanan |
Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta |
98,35 |
A |
Sangat Baik |