Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 180/134 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pemerintah Kota Surakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengelola PPID Pembantu melalui Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta Nomor: KI/0700/III/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta.
Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta berkedudukan di Gedung Mal Pelayanan Publik Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Surakarta, Telp. (0271) 653693, email : dpmptsp@surakarta.go.id