DPMPTSP Kota Surakarta

SEJARAH

Salah satu model yang dapat dijadikan solusi oleh Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Surakarta untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pelayanan publik adalah membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu didasari dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 004 Tahun 1998 tanggal 8 September 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Kebijakan ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Surakarta Kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu, Pada Tahun 2008 dibentuk kelembagaan baru dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 dalam bentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta. Dan pada akhirnya disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sehingga terbentuklah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta.

Dengan pembentukan lembaga ini diharapkan Kota Surakarta mempunyai keunggulan kompetitif dalam pelayanan kepada masyarakat. Adapun bentuk layanan yang diberikan meliputi layanan perijinan dan non perijinan yang prima dan satu pintu dengan kemudahan-kemudahan, biaya yang transparan, serta ketepatan waktu penyelesaian. Selain itu juga didukung dengan pemanfaatan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi yang memadai, sehingga data yang disimpan maupun data yang disajikan senantiasa cepat, tepat dan akurat, serta yang tak kalah penting adalah, adanya pendelegasian sebagian wewenang Walikota Surakarta kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta, dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Di Bidang Pelayanan an Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Surakarta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat usaha nyata Pemerintah Kota Surakarta untuk memperbaiki citra Aparatur Negara, dengan memperbaiki kinerja melalui pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat.