Tugas Pokok DPMPTSP :
Menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi DPMPTSP :
1. Penyelenggaraan Kesekretariatan Dinas;
2. Penyusunan Rencana Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
3. Penyelenggaraan Penanaman Modal;
4. Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
5. Penyelenggaraan Sosialisasi;
6. Pembinaan Jabatan Fungsional;
7. Pengelolaan UPT