DPMPTSP Kota Surakarta

Apa Itu Whistle Blowing System?

 

 

Dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, DPMPTSPKota Surakarta wajib melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS). WBS adalah pelaporan bagi kalangan internal DPMPTSP kota Surakarta atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh pegawai DPMPTSP Kota Surakarta.

DPMPTSP Kota Surakarta tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas DPMPTSP Kota Surakarta sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta Nomor 823/DPMPTSP/III/2018 tentang Kode Etik Khusus Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini juga merupakan implementasi dari penguatan sistem pengendalian internal DPMPTSP Kota Surakarta.

Untuk menerapkan hal tersebut, DPMPTSP Kota Surakarta telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan oleh DPMPTSP Kota Surakarta.

 

Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System

Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (Petugas DPMTPSP) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :

Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :

 

klik disini untuk melakukan pengisian formulir Whistle Blowing System (WBS)

atau Scan QR-Code dibawah ini: