DPMPTSP Kota Surakarta

 

Apa Itu Whistleblowing System?

Dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, DPMPTSP Kota Surakarta wajib melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS). WBS adalah pelaporan bagi kalangan internal DPMPTSP kota Surakarta atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh pegawai DPMPTSP Kota Surakarta.

DPMPTSP Kota Surakarta tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas DPMPTSP Kota Surakarta sesuai dengan Instruksi Kepala DPMPTSP Kota Surakarta Nomor 823/DPMPTSP/III/2018 tentang Kode Etik Khusus Aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini juga merupakan implementasi dari penguatan sistem pengendalian internal DPMPTSP Kota Surakarta.

Untuk menerapkan hal tersebut, DPMPTSP Kota Surakarta telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan oleh DPMPTSP Kota Surakarta.

 

Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System

Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (Petugas DPMTPSP) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :

•  Whatsapp Gateway: 08111-96-7777-0

•  Website: dpmptsp.surakarta.go.id

Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi:

•  Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).

•  Deskripsi/kronologis kejadian.

•  Nama, jabatan, dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.

•  Waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan.

 

klik disini untuk melakukan pengisian formulir Whistleblowing System (WBS)

atau pindai QR-Code di bawah ini: