DPMPTSP Kota Surakarta

Jenis Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Surakarta

1. Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission;
2. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha;
4. Surat Izin Rumah Sakit pemerintah Non BLU/BLUD;
5. Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Non BLU/BLUD;
6. Sertifikat Standar Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Pemerintah;
7. Pencabutan Izin Apotek;
8. Sertifkat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga;
9. Izin Praktek Tenaga Kesehatan;
10. Izin Penyelenggaraan Veteriner;
11. Pencabutan Izin Toko Obat;
12. Pencabutan Izin Operasional Klinik;
13. Izin Laboratorium Kesehatan Daerah; dan
14. Persetujuan Lingkungan.

 

DPMPTSP SIGAP!