DPMPTSP Kota Surakarta

Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMK

Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kepemilikan NIB memberikan beberapa manfaat untuk keberjalanan usaha diantaranya:

1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR);
2. Memperoleh pelatihan;
3. Usaha mendapatkan legalitas;
4. NIB menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain;
5. Tepat sasaran dalam memperoleh program Pemerintah;
6. Kemudahan memasuki komunitas resmi.

 

Cukup 1 NIB untuk 1 pelaku usaha. Segera daftarkan usaha Anda melalui website https://oss.go.id/  atau unduh aplikasi OSS di Play Store atau App Store.