Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kepemilikan NIB memberikan beberapa manfaat untuk keberjalanan usaha diantaranya:
1. | Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR); |
2. | Memperoleh pelatihan; |
3. | Usaha mendapatkan legalitas; |
4. | NIB menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain; |
5. | Tepat sasaran dalam memperoleh program Pemerintah; |
6. | Kemudahan memasuki komunitas resmi. |
Cukup 1 NIB untuk 1 pelaku usaha. Segera daftarkan usaha Anda melalui website https://oss.go.id/ atau unduh aplikasi OSS di Play Store atau App Store.