Punya usaha warung makan atau makanan keliling?
Yuk, daftarkan usahamu!
Langsung datang ke lantai 3 Kantor DPMPTSP Kota Surakarta (MPP Jenderal Sudirman).
25 Juli - 5 Agustus 2023
1. Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB
2. Jumat pukul 08.00-11.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB
3. Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB
Kami akan membantu mendaftakan usaha Anda melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Persyaratan:
1. Pelaku usaha memiliki KTP Kota Surakarta.
2. Memiliki nomor handphone yang aktif.
3. Memiiki alamat email yang aktif.
4. Mengisi formulir permohonan pembuatan NIB.
Proses cepat, mudah, dan gratis.
Narahubung:
1. Wilayah Kec. Laweyan : Nugroho (0856-4010-8182)
2. Wilayah Kec. Banjarsari : Sigit (0815-4860-4221)
3. Wilayah Kec. Jebres : Ganesha (0857-2656-3429)
4. Wilayah Kec. Pasarkliwon : Varhad (0819-3734-5252)
5. Wilayah Kec. Serengan : Arif (0856-4102-9713)
DPMPTSP Sigap!