DPMPTSP Kota Surakarta

Pengumuman Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Yth. Bapak dan Ibu Pelaku Usaha:

1. LKPM wajib dilaporkan bagi seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek, artinya apabila terdapat KBLI yang tidak dilaporkan, maka pelaku usaha tersebut akan tetap terkena sanksi (atas Proyek/KBLI) yang tidak dilaporkan tersebut. 
Disarankan agar Pelaku Usaha dapat mengecek kembali keseluruhan proyek/KBLI yang ada di dalam halaman LKPM bilamana sudah dilaporkan seluruh proyek/KBLI tersebut.

2. Pada bulan Oktober 2023 ini, terdapat sanksi administrasi peringatan tertulis secara otomatis melalui OSS kepada Pelaku Usaha atas Proyek/KBLI yang tidak dilaporkan LKPM secara 2 periode berturut-turut (Tri Wulan 1 dan Triwulan 2 Tahun 2023). Otomatis sistem akan membaca bahwa Proyek/KBLI tersebut belum ada pelaporan LKPM pada 2 periode tersebut;

3. Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan, maka wajib dilakukan pengecakan statusnya apakah telah disetujui atau belum.
LKPM dinyatakan sudah dilaporkan apabila statusnya sudah disetujui;

4. Tindak lanjut bagi pelaku usaha atas sanksi tersebut adalah agar menyampaikan LKPM Tri Wulan III tahun 2023 per 1 Oktober 2023 utk seluruh proyeknya.
Hal ini akan dapat menggugurkan sanksi pertama;

5. Apabila sampai dengan lewat periode pelaporan Tri Wulan 2023 dan belum menyampaikan LKPM, maka sistem akan otomatis memberikan sanksi kedua, dst.

6. Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan dan statusnya sudah disetujui, agar dapat disampaikan ke kami melalui : https://forms.gle/bEGonyquVsSfDsRz9 untuk dapat kami cek dalam sistem. 

Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya.