DPMPTSP Kota Surakarta

Penyampaian Pelaporan Penanaman Modal Periode III Tahun 2023

Bagi Pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha di Kota surakarta, diwajibkan segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode III Tahun 2023 antara tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023. Adapun penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2023 (Periode 1 Juli 2023 s/d 30 September 2023) wajib disampaikan secara online melalui kanal OSS dengan URL/alamat https://oss.go.id/.

DPMPTSP Kota Surakarta juga memberikan fasilitasi berupa panduan Tata Cara Penyampaian LKPM secara online dan fasilitasi Booking Konsultasi LKPM yang bisa diakses melalui link berikut:

a. Panduan Tata Cara Penyampaian LKPM secara online : link
b. Panduan Booking Konsultasi LKPM melalui aplikasi RINGKES : link

 

Jadwal penyampaian LKPM dibagi berdasarkan skala usaha (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021):

Pelaku Usaha Kecil setiap 6 bulan dalam Satu Tahun Masa Laporan

Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II.

1. Penyampaian LKPM semester I (Januari-Juni) : setiap tangga 1 - 10 Juli tahun berjalan
2. Penyampaian LKPM semester II (Juli-Desember) : setiap tanggal 1 - 10 Januari tahun berikutnya

 

Pelaku Usaha Menengah dan Besar setiap 3 Bulan (Triwulan)

Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:

1. Triwulan I (Januari-Maret) : Disampaikan Setiap Tanggal 1 – 10 April tahun berjalan
2. Triwulan II (April-Juni) : Disampaikan Setiap Tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan
3. Triwulan III (Juli-September) : Disampaikan Setiap Tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan
4. Triwulan IV (Oktober-Desember) : Disampaikan Setiap Tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya